Besok Iduladha 2026, Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Begini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Ilustrasi hewan kurban Iduladha 2026 (Instagram @trenggaleknow)

Ilustrasi hewan kurban Iduladha 2026 (Instagram @trenggaleknow)

Suaranusantara.com- Besok Rabu 27 Mei merupakan hari raya Iduladha 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Iduladha sendiri identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Diketahui, ibadah kurban sendiri merupakan amalan penting bagi umat Muslim dalam perayaan Iduladha. Bukan cuma sekedar ketaatan terhadap Allah SWT, melainkan, simbol kepedulian sesama manusia.

Selain itu, Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban, di mana ini simbol untuk menyembelih sifat-sifat kebinantangan yang ada pada manusia, seperti sirik, iri, dengki dan lain-lain.

Di mana pada Iduladha, umat Muslim yang berkurban baik itu domba, kambing atau sapi, nantinya hewan kurban disembelih dan dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan.

Namun, dalam pelaksanaannya, kurban tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah menurut syariat, mulai dari jenis hewan, niat, hingga waktu penyembelihannya.

Waktu penyembelihan kurban termasuk salah satu syarat sah ibadah kurban. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai hewan kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Sebagai ibadah yang diwariskan sejak Nabi Ibrahim As dan disempurnakan dalam syariat Rasulullah SAW, kurban memiliki aturan yang jelas.

Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum salat Iduladha dilaksanakan.

Mayoritas ulama menilai penyembelihan sebelum waktu tersebut tidak sah sebagai kurban. Lalu, kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban?

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Zulhijah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Zlhijah.

Dengan demikian, total waktu penyembelihan kurban berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ketentuan ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya” (HR Muslim).

Penjelasan mengenai waktu penyembelihan kurban juga diterangkan dalam kitab Fathul Al-Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai sejak matahari terbit pada hari raya kurban dan telah berlalu waktu yang cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat beserta dua khutbah yang dilakukan secara singkat.

Artinya, penyembelihan hewan kurban baru dapat dilakukan setelah salat Iduladha dan khutbah selesai dilaksanakan.

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban berada pada akhir hari tasyrik, tepat sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah.

Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan hari raya Iduladha 10 Zulhijah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026. Dengan demikian, hari tasyrik berlangsung mulai Kamis 28 Mei 2026 hingga Sabtu 30 Mei 2026.

Oleh karena itu, masyarakat masih dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban hingga Sabtu 30 Mei 2026 sebelum masuk waktu Magrib.

Exit mobile version