Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Iduladha 2026 menyumbang sebanyak 1.098 sapi kurban untuk dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia baik itu provinsi, kabupaten, kota, lembaga pendidikan hingga tokoh nasional.
Pembelian 1.098 sapi kurban ini, menghebohkan publik lantaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro yang mengatakan dana yang digelontorkan untuk pengadaan sapi kurban Prabowo mencapai Rp.100 miliar.
Juri mengatakan penyaluran sapi kurban dari Prabowo kepada masyarakat pada Hari Raya Iduladha tahun ini merupakan bagian Banmaspres yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026 seperti dilansir siaran pers Kementerian Sekretariat Negara.
Juri mengungkapkan, tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia.
Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banmaspres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran BANPRES yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambah Prof Niam.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui BANPRES dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, menambah semarak syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan Hari Raya Iduladha 1447 H.
