Majelis Etik Ombudsman Selesaikan Pemeriksaan Hery Susanto, Hasil Akan Diumumkan Pekan Depan

Majelis Etik Ombudsman RI soal dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto (Dok Ombudsman RI)

Suaranusantara.com – Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto.

Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku Terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.

Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” pungkas Siti.

Exit mobile version