Suaranusantara.com- Sebanyak 560 narapidana lanjut usia menerima remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026).
Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah berusia lebih dari 70 tahun. Kebijakan ini sekaligus memberikan dampak efisiensi anggaran konsumsi narapidana hingga lebih dari Rp1,18 miliar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia,” ujar Mashudi.
Menurutnya, semangat pemidanaan dalam KUHP baru juga mengarah pada pola pembinaan yang lebih humanis.
“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” lanjutnya.
Ditjenpas mencatat penerima remisi satu bulan berjumlah 85 orang, remisi dua bulan sebanyak 108 orang, remisi tiga bulan diterima 170 orang, remisi empat bulan sebanyak 96 orang, remisi lima bulan diterima 79 orang, serta remisi enam bulan untuk 22 orang.
Mashudi berharap program tersebut dapat membantu narapidana lansia menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik bersama keluarga mereka.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” katanya.
