Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah beserta pimpinan DPR RI dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI di kediaman pribadinya, di Hambalang, Rabu malam (17/6/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, dalam pertemuan itu Prabowo memberikan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan kualitas layanan pada penyelenggaraan haji tahun 2027.
Arahan tersebut mencakup peningkatan kualitas konsumsi jemaah, persiapan layanan yang dilakukan lebih dini, hingga peningkatan kualitas akomodasi dan hotel yang digunakan oleh jemaah Indonesia.
“Bapak presiden memberikan masukan-masukan untuk peningkatan layanan kepada jemaah haji terkait dengan tahun 2027 nanti termasuk bagaimana makanan-makanan bisa dipersiapkan lebih dini, lebih bagus lagi kemudian bagaimana beliau juga memberikan masukan tentang penginapan-penginapan hotel-hotel yang harus juga lebih dilatih lebih baik lagi,” kata Irfan dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut Irfan, Kepala Negara juga menekankan pentingnya pengembangan konsep Kampung Haji sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Kemudian, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan haji.
“Tahun ini kita sudah bisa memastikan bahwa maksimal 26 tahun, walaupun yang asalnya 35 dan 40, di Konawe Selatan hampir 50 tahun tapi itu juga bagi Presiden juga masih belum memuaskan, beliau berpikir coba carikan cara bagaimana bisa lebih cepat lagi, dan kita, dan teman-teman DPR masih harus berpikir keras untuk bisa mewujudkan itu,” pungkas Irfan.
Arahan Prabowo tersebut dinilai menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, sejalan dengan upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai layanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
