Suaranusantara.com – Komisi V DPR RI resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2027 sebesar Rp28,34 triliun.
Keputusan ditetapkan dalam rapat kerja antara Kemenhub dengan Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor SS-228/MK.03/2026 dan B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tanggal 7 Mei 2025, Kemenhub memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp28,34 triliun, sedangkan indikasi pendanaan rencana strategis tahun 2027 sebesar Rp46,21 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp17,87 triliun atau sekitar 38,67 persen. Adapun jika dibandingkan dengan total kebutuhan anggaran Kemenhub tahun 2027 yang mencapai Rp55,16 triliun, terdapat kekurangan dana sebesar Rp26,82 triliun atau 48,62 persen.
Menurut Dudy, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah program prioritas yang memerlukan tambahan dukungan anggaran, terutama pada aspek keselamatan transportasi, pelayanan dasar, dan konektivitas wilayah.
“Ini sangat penting agar target pembangunan transportasi di tanah air dapat tercapai secara optimal,” kata Dudy.
Dudy menambahkan, penyusunan program dan anggaran untuk tahun 2027 diarahkan untuk sejumlah aspek, mulai dari keselamatan transportasi hingga untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
“Seluruh program dan kegiatan yang kami rancang untuk tahun depan diarahkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga konektivitas nasional, hingga memperkuat pelayanan publik,” ucap dia.
“Tujuan lainnya adalah untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan sesuai prioritas nasional,” tambah Dudy.
