Suaranusantara.com – Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) mendesak sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK yang bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan.
Desakan tersebut disampaikan usai sejumlah mahasiswa tersebut diduga terima suap usai bertemu Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026) sore.
“Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus,” demikian keterangan mahasiswa UBK yang diunggah di laman Instagram @bemfhubk, dikutip Selasa (23/6/2026).
Selain itu, para mahasiswa juga mendesak agar jajaran BEM UBK untuk membuat pernyataan sikap bahwa siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.
“Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalan tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi,” tambahnya.
Dalam keterangan tersebut, diungkapkan lima nama mahasiswa yang diduga menerima suap tersebut, yakni Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH UBK), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB) serta Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).
Mahasiswa UBK juga mendesak pelaku membuat video pernyataan telah menerima suap.
“Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai. Bagi mahasiswa penerina KIP-K, wajib mengembalikan dana negara yang diterima,” tulis keterangan itu.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga mendesak pihak universitas untuk membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
“Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi 10 tuntutan,” ujarnya.
