Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

Sidang vonis Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop berbasis Chromebook (Instagram @temukan.fakta)

Suaranusantara.com- Selasa 30 Juni 2026 Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mengatakan bahwa pihak yang paling diuntungkan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) adalah Google.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya di antaranya eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan tujuan menguntungkan itu terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan.

Hakim menyatakan Nadiem juga mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook.

Hakim menyatakan Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sangupta selaku salah satu petinggi Google yang dulunya bertugas di Asia Pacific pada April 2020. Hakim mengatakan Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar hakim.

Hakim berpendapat tujuan menguntungkan korporasi Google juga terbukti dari perwujudan nyata berupa rangkaian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Hakim menyatakan total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017-2021 mencapai USD 786.999.428.

“Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021,” kata hakim.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” imbuh hakim.

Hakim menolak dalil pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google tersebut adalah transaksi privat antara Google dengan PT GoTo dianggap tidak meyakinkan.

Hakim berpendapat unsur tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 diukur dari niat batin Nadiem, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan.

“Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur ‘dengan tujuan’ sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak,” tambahnya.

Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.

Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.

Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Exit mobile version