Suaranusantara.com- Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tak lagi diperpanjang masa beroperasinya. Hal ini berdampak pada ribuan pekerja tambang batu bara terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun IUP di IKN tak lagi diperpanjang sebagai upaya pemerintah untuk menata kawasan IKN sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dikarenakan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang IKN, IUP yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan,” kata Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, Minggu 5 Juli 2026.
Soeharto mengatakan ada 26 IUP pertambangan batu bara yang beroperasi di kawasan IKN dengan jumlah pekerja sekitar 15.000 orang.
Pada 2026, lima perusahaan telah menghentikan operasional setelah izin usahanya berakhir dan tidak diperpanjang.
Akibatnya, sekitar 1.070 pekerja terpaksa dirumahkan.
“Tahun ini sudah ada ribuan karyawan yang dirumahkan. Tahun 2027 nanti akan ada lima perusahaan lagi yang masa izinnya berakhir dan berpotensi kembali merumahkan karyawan,” ujarnya.
Ia memperkirakan hingga 2028 seluruh perusahaan yang izin operasinya berakhir dapat berdampak pada sekitar 15.000 pekerja di sektor pertambangan.
Menurut Soeharto, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.
“Selama berbulan-bulan para pekerja harus tetap memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah hingga kebutuhan sehari-hari, sementara mereka kehilangan sumber pendapatan,” katanya.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Menurut Soeharto, perlambatan aktivitas pertambangan menyebabkan perputaran ekonomi ikut melemah.
“Warung makan kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan pendapatan, sementara pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan perputaran ekonomi sektor tambang ikut merasakan perlambatan usaha,” ujarnya.
Karena itu, Forum Komunikasi IUP–IKN meminta Otorita IKN membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas masa depan perusahaan tambang beserta nasib para pekerjanya.
Soeharto berharap pembangunan IKN yang mengedepankan konsep kota hijau tetap dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas pertambangan yang memenuhi kaidah lingkungan.
Menurutnya, perusahaan siap membahas mekanisme reklamasi dan pengelolaan lingkungan agar operasional tambang tidak mengganggu pembangunan IKN.
“Nantinya kita akan membahas bersama bagaimana proses reklamasi lingkungan yang baik agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu pembangunan IKN. Apalagi lokasi tambang berada di ring 3 IKN sehingga tidak bersinggungan langsung dengan kawasan inti pembangunan,” katanya.
Ia mengungkapkan Otorita IKN telah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pekerja tambang untuk membahas masa depan IUP di kawasan IKN.
“Pekan ketiga bulan Juli ini akan dilakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku para pekerja kini tidak hanya khawatir kehilangan pekerjaan, tetapi juga cemas hak-hak mereka tidak dipenuhi apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan keadaan kahar (force majeure).
“Dari total 26 IUP ini, jumlah karyawannya sekitar 15 ribu orang. Kami khawatir di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Kami berharap perizinan ini bisa diperpanjang sehingga kami dapat kembali bekerja,” katanya.
Menurut Gendut, penyelesaian persoalan IUP menjadi harapan utama para pekerja karena tidak hanya membuka kembali lapangan pekerjaan bagi pekerja yang telah dirumahkan, tetapi juga memberikan kepastian bagi ribuan pekerja lain yang masih dibayangi ancaman PHK.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan.
Namun hingga kini, laporan resmi yang diterima baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas pertambangan.
Bagi daerah yang bergantung pada sektor pertambangan, dampak perlambatan operasional tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pelaku UMKM, jasa transportasi, rumah kontrakan, hingga warung makan yang selama ini bergantung pada aktivitas ribuan pekerja tambang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mengimbau perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir serta tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
