Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya merespon ajakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal untuk bertemu.
Purbaya mengatakan dirinya besok Rabu 8 Juli 2026 akan mengajak Said Iqbal untuk makan siang bareng di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Besok saya makan siang sama Pak Said Iqbal, jam 12 di kantor saya (Kemenkeu)” katanya ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026 .
Sayangnya, saat ditanya soal makan siang apakah terkait membahas penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Bendahara Negara enggan menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Said Iqbal mengaku kesulitan untuk bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas soal penghapusan pajak JHT dan THR.
Said Iqbal mengaku dirinya sudah sampai tiga meminta bertemu Purbaya, namun tak ada respon dari Menkeu.
“Saya maaf ya, melalui kawan-kawan media nih. Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Tapi enggak direspons,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2026.
Said Iqbal sebagai perwakilan dari buruh menegaskan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menolak pajak pencairan JHT.
Ia mengatakan “tabungan” para pekerja tersebut sebaiknya dihapuskan saja karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Itu tabungan sosial, masa negara tega orang nabung, keringetnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak yang Rp50 juta ke atas (dipotong) 5 persen, di bawah Rp50 juta (dipotong) 0 persen,” paparnya kepada wartawan.
Adapun pada saat kondisi ekonomi mulai membaik, Said mengaku tidak keberatan jika Kementerian Keuangan ingin mulai mempertimbangkan kembali penerapan pajak JHT.
“Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi. Jadi kita minta 0 persen pajak JHT, termasuk pesangon. Udah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh, pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi,” tambahnya.
Said Iqbal sebelumnya mengusulkan ke Purbaya untuk menghapus pajak JHT. Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Juni 2026.
Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).
Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” tandas Said.
