Suaranusantara.com- Sabtu 11 Juli 2026 mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di antaranya batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Tak hanya Febrie, Polri juga telah menetapkan satu nama lain yakni Don Ritto yang merupakan pihak swasta dalam kasus korupsi ini.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko yang menyebut pencegahan itu dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Juli 2026.
Ia memastikan Imigrasi berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Usai menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.
