Suaranusantara.com- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Senin 20 Juli 2026 merespon atas dirinya yang dipolisikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan dibuat lantaran pernyataan Hotman Paris yang dinilai menghina profesi wartawan. Di mana Hotman melontarkan kalimat ‘lu punya otak nggak sih’ saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 11 Juli 2026 lalu.
Hotman menanggapi santai perihal laporan tersebut dengan mengatakan tak perlu khawatir.
“Don’t worry lah, don’t worry,” kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis 23 Juli 2026.
Kata Hotman, pernyataannya itu ditujukan untuk individu atau perorangan, bukan kepada organisasi pers.
“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia nggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti nggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak nggak sih’, kok nggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” jelasnya.
Hotman juga memastikan akan memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan klarifikasi atas perkara tersebut.
“Pasti datanglah kalau dipanggil, aduh, gua kan taat hukum gitu aja ya. Jadi nggak ada apa-apa, itu nggak masalah,” ujar dia.
Menurut Hotman, ucapannya sama sekali tidak ditujukan kepada institusi pers, melainkan hanya kepada seseorang yang saat itu sedang berinteraksi dengannya.
“Kalau gue bilang ‘lu ngerti nggak sih’, itu artinya lu itu? Ya kau kan? Kau itu siapa? Perorangan. Gue kan nggak pernah menyentuh lembaga pers. Dan juga itu bukan konferensi pers, itu kan doorstop gitu lho,” ungkapnya.
PWI menuding Hotman melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan terhadap Hotman. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
