HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg 18 Tahun bukan 21 Tahun

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)

Suaranusantara.co- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari siswa/i SMK Al Ihsan Tanah abang Jakarta Pusat, yang mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan edukasi parlemen se-ratusan Siswa dan Guru SMK Al Ihsan ke DPR RI.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa sampai saat ini ada aturan terkait usia minimal caleg(calon anggota legislatif) baik untuk tingkat pusat maupun daerah yaitu 21 tahun.

Menurutnya, termaktub dengan jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat usia calon anggota DPR dan DPRD paling rendah 21 tahun.

Lebih lanjut, aspirasi siswa SMK yang masih Gen Z untuk menurunkan syarat usia dari 21 tahun ke 18 tahun tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional Rakyat sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat atau usulan mengenai peraturan perundang-undangan, apalagi jumlah Gen Z yang menjadi pemilih dengan batas minimum usia 17 tahun akan menjadi mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 nanti.

Maka kata HNW wajar saja bila aspirasi mereka dipertimbangkan serius baik oleh DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu, maupun oleh MK bila mereka mengajukan judicial review.

“Prinsipnya aspirasi seperti ini sah-sah saja untuk disampaikan. Apalagi syarat lain bagi calon anggota DPR dan DPRD adalah berpendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau yang sederajat, yang umumnya diselesaikan pada usia sekitar 17/18 tahun.” ujar Hidayat di kompleks Parlemen, Jakarta.

Karena itu, apabila ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR (baik ke Komisi 2, Baleg maupun BAM/Badan Aspirasi Masyarakat di DPR) atau disampaikan ke MK melalui mekanisme judicial review. Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius untuk dikabulkan baik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun oleh para Hakim di MK,” tambahnya

Maka Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong para siswa tidak berhenti menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menuangkannya dalam kajian bersama menjadi naskah akademik, sehingga dapat meyakinkan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun MK dalam proses mangkaji judicia review, selain itu juga menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa juga.

Apalagi, mereka sudah memiliki dasar argumen yang bisa dikembangkan, yakni batas usia anak dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak eksplisit menyebut kategori anak adalah yang belum berusia 18 tahun, sehingga 18 tahun ke atas sudah bisa dikategorikan dewasa, dan layak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Saya mengajak rekan-rekan melanjutkan aspirasi ini dengan menyusun secara tertulis, sehingga akan lebih mudah dipelajari oleh komisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Karena secara ide, ini sangat aspiratif, demokratis dan orisinil dari anak-anak muda, anak2 Gen Z mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 yad,” lanjutnya.

Selain melalui DPR, HNW juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan perundang-undangan dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa terkait penguatan ketentuan kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pencalegan oleh partai politik.

“Konstitusi menyediakan berbagai saluran bagi warga negara untuk memperjuangkan aspirasinya, baik melalui proses legislasi di DPR maupun melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dan seluruh mekanisme tersebut terbukti bisa diakses oleh Rakyat Indonesia termasuk oleh Gen Z, bahkan bisa dimenangkan oleh mereka, kalangan anak2 muda/pelajar yang juga mayoritas pemilik hak suara dalam Pemilu 2029.” katanya

Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia Caleg pusat maupun Daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun. Dan sangat wajar bila pihak berkewenangan baik di DPR maupun MK mengabulkan atau menindaklanjutinya secara positif,” pungkas Hidayat.

Exit mobile version