Tak Jera! Lagi-lagi Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Korupsi, Begini Jejak Kasusnya Ini Ketiga Kalinya

Fahd A Rafiq terjerat kasus korupsi lagi (Instagram @portalikn.id)

Fahd A Rafiq terjerat kasus korupsi lagi (Instagram @portalikn.id)

Suaranusantara.com- Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq lagi-lagi harus berurusan dengan hukum, di mana dia pada Senin 17 September 2026 terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Ini bukan kali pertama Fahd A Rafiq berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi, melainkan sudah ketiga kalinya.

Pada penangkapan yang ketiga kalinya, Fahd A Rafiq terjerat kasus korupso hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo yang mengatakan ada 17 orang yang terjaring OTT KPK, di mana salah satunya Fahd.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 14 September 2026.

Fahd dan belasan orang lain yang ditangkap itu diduga telah terlibat dalam kasus korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Terdapat pihak swasta dalam kasus ini, termasuk Summarecon, perusahaan pengembang properti terkemuka yang dimiliki Soetjipto Nagaria.

Dalam OTT kali ini, Budi menuturkan bahwa pihaknya menyita 20 koper, kardus, dan boks berisi uang dan valas. Nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar, meski jumlah pastinya disebut masih terus dihitung.

Fahd A Rafiq ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Fahd selama ini dikenal sebagai politisi Golkar.

Partai berlogo pohon beringin itu memang melekat pada sosok Fahd, selain, tentu saja, kasus korupsi yang telah berulang kali membuatnya dipenjara.

Sebelum kini ditangkap KPK melalui OTT, Fahd sudah lebih dulu jadi residivis kasus korupsi. Ia sudah dua kali dipenjara karena kasus rasuah yang berbeda.

Dua kasus tersebut berkisar dari kasus suap hingga kasus penggelapan dana pengadaan Al-Quran. Berikut penjelasan keduanya.

1. Kasus Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)

Kasus korupsi pertama yang menjerat Fahd terjadi pada 2010. Itu adalah kasus suap sehubungan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, yakni dana APBN yang dikucurkan untuk pembangunan di daerah-daerah.

Suap yang dilakukan kepada Wa Ode disebut telah membuat anggota DPR itu menjanjikan agar Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah mendapatkan kucuran dana DPID. Hal itu dilakukan Wa Ode dengan kesepakatan agar Fahd memberikan 5-6 persen dari total DPID kepada anggota dewan tersebut.

Kasus korupsi ini kemudian membuat Fahd ditangkap pada 2012. Kala itu Fahd dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.

2. Kasus Korupsi Al-Quran

Kasus suap DPID memang membuat Fahd dipenjara. Ia kemudian bebas, namun kembali terjerat korupsi dan masuk ke penjara lagi pada 2017.

Hal itu terjadi karena Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fahd bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs. Pada September 2017, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Fahd.

Dalam persidangan kasus ini, Fahd terbukti telah menyelewengkan dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama. Kala itu, ia didakwa menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar.

Fahd mengakui kesalahannya dalam persidangan kala itu. Menurutnya, ia telah melakukan tindak pidana korupsi itu atas dasar perintah eks anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar.

Dalam keterangannya kala itu, Fahd diminta untuk melakukan korupsi untuk mendanai operasional kantor organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR).

Exit mobile version