Suaranusantara.com— Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI mendukung gagasan pembukaan rekening perbankan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan, memperkuat akses masyarakat terhadap layanan ekonomi, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
Namun, Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada sekadar membuat masyarakat memiliki rekening. Negara juga harus memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi. Neng Eem mengatakan, gagasan memperluas kepemilikan rekening pada dasarnya sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan negara.
“Prinsipnya kami mendukung. Kalau setiap warga memiliki rekening, akses terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, tabungan, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi akan menjadi lebih mudah. Tetapi jangan sampai rakyat hanya punya rekening, sementara tidak punya akses terhadap penghasilan dan kesempatan ekonomi,” tegas Neng Eem, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 16/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hak konstitusional warga negara untuk memperoleh penghidupan dan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28H menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh kesejahteraan serta kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Karena itu, kepemilikan rekening harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kerakyatan. Rekening masyarakat dapat diintegrasikan dengan akses terhadap pembiayaan UMKM, koperasi, perlindungan sosial, pembayaran layanan publik, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Lebih jauh Fraksi PKB MPR RI juga meminta, agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat yang belum memiliki rekening, masyarakat miskin, warga di daerah terpencil, lansia, maupun kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi digital.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya inklusi justru menciptakan eksklusi baru. Warga yang belum memiliki akses digital atau tinggal di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur tetap harus mendapatkan pelayanan yang sama,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai gagasan ini harus dikaitkan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, rekening masyarakat tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen administrasi atau sumber data transaksi. Rekening harus menjadi infrastruktur ekonomi rakyat yang membuka akses terhadap kesempatan usaha, pembiayaan, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan.
Seperti diketahui, rencana program pembukaan rekening secara massal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (9/9/2026) lalu. Program tersebut menjangkau 200 juta penduduk dengan dana pembukaan sebesar Rp50.000 setiap rekening.
Pemerintah juga telah menyiapkan dana Rp11 triliun yang bersumber dari APBN. Nantinya, rekening warga ini akan dibuka di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
