Dengan Aplikasi TEGAS, Saksi Pelapor Kasus Korupsi Semakin Terlindungi

Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Masyarakat atau pegawai suatu instansi yang ingin melaporkan pelanggaran tindak pidana korupsi di lingkungannya sekarang dipermudah dengan hadirnya aplikasi aduan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) Online Terintegrasi Antar Sistem (Tegas) yang diluncurkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sistem Tegas ini akan mengintegrasikan WBS Online yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 17 kementerian dan lembaga dengan sistem WBS Online milik LPSK.

17 kementerian/lembaga yang WBS Online-nya langsung terintegrasi ke WBS Online LPSK ini di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

“WBS Online yang terintegrasi akan memudahkan koordinasi dan komunikasi antara LPSK dengan kementerian atau lembaga dalam rangka perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Gedung LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).

Dengan adanya sistem ini, rasa aman dan perlindungan kepada semua pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk menguak fakta yang memiliki risiko tinggi dapat dioptimalkan.

Penulis: Yon K

 

 

 

Exit mobile version