Kenaikan Cukai Rokok 10,04% Jangan Berdampak Negatif Pada Petani

Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Ratas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang. (Foto: Nia)

Jakarta-SuaraNusantara

Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai Januari 2018 mendatang akan dibarengi dengan perubahan dari sisi pengelompokan, antara rokok yang diproduksi mesin dengan rokoh yang diproduksi tangan.

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04 tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10/2017) siang.

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu mengatakan, Presiden Jokowi telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran agar para petani tembakau diarahkan pula pada penanaman produk-produk tanaman lain.

“Sehingga mereka yang terkena dampaknya (akibat kenaikan cukai) sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan untuk penghasilan mereka,” pungkas Menkeu.

Penulis: Yon K

Exit mobile version