
Jakarta-SuaraNusantara
Surat pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan diproses setelah masa reses berakhir. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto.
“Sekarang ini waktunya kami reses. Kemungkinan semuanya, termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar, akan ditentukan setelah reses,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Adapun mulai Selasa, 12 Desember 2017 hari ini, DPR sudah memasuki masa reses setelah Rapat Paripurna penutupan kemarin. DPR kembali aktif pada 9 Januari 2018.
Diketahui, surat pencopotan Fahri Hamzah dari Fraksi PKS itu merupakan salah satu dari enam surat yang dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR kemarin. Surat itu dibahas bersamaan dengan pembahasan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
Namun, kata Agus, hasil rapat Bamus belum memutuskan apa pun terkait surat dari Fraksi PKS tersebut. “Akan diproses di Bamus selanjutnya (setelah masa reses),” ujar Agus.
Fahri Hamzah sendiri menerima takdir pemecatan terhadap dirinya. Menurut dia, PKS sah-sah saja menginginkan dirinya lengser dari jabatan itu. “Namanya juga usaha. Ini (PKS) usaha menjelang liburan,” ujar Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017) kemarin.
Namun menurut Fahri, harusnya PKS mengikuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dahulu. Di dalam amar putusannya dia dinyatakan menang dalam konflik internal partai berlogo bulan sabit kembar itu. “Masalahnya kan ada pengadilan, hargai pengadilan dong,” katanya.
Penulis: Yono D