Jakarta, SuaraNusantara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan momen meminta tersangka penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, menghadap. Richard diminta menghadap Kapolri karena perubahan keterangan.
“Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yosua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” kata Kapolri dalam rapat kasus Irjen Ferdy Sambo bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Keterangan Richard saat itu adalah Yosua terkapar bersimbah darah dengan Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya. Senjata yang dipegang Sambo, kata Kapolri mengulangi keterangan Richard.
“Senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,” ujar Kapolri.
Kapolri menyebutkan tim khusus atau timsus yang menangani kasus Ferdy Sambo kemudian melapor kepada Kapolri. Kapolri pun meminta timsus menghadapkan Richard secara langsung.
“Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah,” ujar Kapolri.
Sigit juga membeberkan adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap secara terang insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua. Dia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS,” kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengungkap saat itu Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, kata dia, Bharada E pun memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
“Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi Justice Collaborator,” ucapnya. (edw)
