SuaraNusantara.com – Terdakwa Kuat Maaruf pastikan jika dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis dirinya selama 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus itu, Kuat Maaruf dikenakan pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Alasan yang memberatkan Kuat Maaruf karena ia disebut hakim berbelit-belit saat memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Tidak puasa dengan putusan hakim itu, Kuat Maatuf akan mengajukan peninjauan kembali karena ia merasa tidak membunuh Brigadir J sehingga tidak layak diberikan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan ke Kuat Maaruf itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Kuat Maaruf divonis selama 8 tahun penjara.(timred)
