Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan persidangan perihal wacana mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada tahun 2024.
Hasil dari sidang tersebut dinantikan mayoritas publik yang saat ini masih bertanya metode apakah yang akan dilakukan pada Pemilu 2024 mendatang.
Terkait hal itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik mengatakan bahwa sistem proporsional untuk Pemilu memang masih menjadi polemik dan diketahui masih dalam proses persidangan di MK. Sehingga, kata Holik, dirinya memastikan bahwa KPU akan melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai acuan peraturan sah dan masih berlaku.
“Sistem Pemilu untuk Pemilu Legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka. Karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” ujar Holik dilansir dari Channel YouTube Survei Kedai Kopi, (21/2/2023).
Holik juga mengatakan bahwa pihaknya sedang merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu Legislatif pada 2024.
“Kami menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan aturan berlaku. Salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepentingan hukum,” tegasnya. (ADT)
