Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan bukan Penganiayaan, ini Kata Polisi

SuaraNusantara.com – Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sampaiakan jika preses penyidika terhada tersangka Mario Dandy Mario masih berlanjut.

Trunoyudo sampaikan jika penyidikan dalam kasus yang menjerat anak eks pejabat pajak itu masih terus berkembng tergantung alat bukti yang ada.

Selain itu, ia juga megatakan jika pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali terhadap kasus penganiayaan itu.

“Proses peyidikan masih berlanjut, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bulti dan alat bukti, tentu berproses” Dikutip SuaraNusantara dari rekan media, Rabu 1 Maret 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD geram atas tindakan Mario Dandy yang menganiaya David.

Mahfud MD sampaiakan agar Mario Dandy dihukum seberat-beratnya. Ia mengatakan, dalam kasus itu, Mario Dandy dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu setuju jika anak eks pejabat pajak Rafael dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terkari percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. (timred)

Exit mobile version