Perlindungan LPSK ke Bharada E Resmi Dihentikan

SuaraNusantara.com – Perlindungan ke terdakwa Bharda E resmi dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meskipun perlindungan tersebut telah dihentikan, hal itu tidak menghilangkan status Bharda E sebagai Justice Collaborator (JC).

Hal itu disampaikan oleh Syahrial M Wiryawan, Tenaga Ahlis LPSK.

Kata Syahrial, pemberhentian perlindungan ke Bharada E tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 31 huruf c Undang-undang nomor 13 Tahun 2006.

“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE. Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Dalam proses pemberhentian tersbut, ia melanjutkan bahwa dari total 7 pimpinan LPSK terdapat dua orang yang berbeda pandangan atau dissenting opinion.

Namun Syahrial tidak beberkan secara rinci perbedaan pendapat dari petinggi LPSK tersebut.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC,” jelasnya.(timred)

Exit mobile version