SuaraNusantara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen dalam upaya penyelamatan aset negara yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Aset menjadi salah satu elemen penting di dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai ikut menandatangani deklarasi penyelematan aset negara, di Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (15/3/2023).
“Kita bakal gerak cepat menyerahkan dokumen yang memang dibutuhkan kejaksaan dalam menunjang gerakan ini,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar menjelaskan, aset yang merupakan elemen penting juga bisa menjadi faktor dalam menentukan penilaian opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah.
“Dari gerakan ini kita berharap tata kelola aset ke depan jadi lebih baik supaya kita bisa mendapat tambahan kapital baru dari optimalisasi aset,” terangnya.
Sementara itu, menurut Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, tidak sedikit aset milik pemerintah yang justru masih dikuasai pihak lain alias bersamalah.
“Kami coba akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset tersebut sesuai dengan karateristiknya. Ada yang sudah masuk ke dalam gugatan tapi ada juga yang masih konflik, nanti kita petakan untuk mencari jalan terbaik,” papar Didik.
Namun kata Didik, menyelesaikan persoalan aset-aset tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka perlu sinergi seluruh pihak agar bisa diselesaikan.
“Butuh waktu yang panjang, mungkin bisa satu sampai dua tahun. Butuh kolaborasi dan
bersinergi,” jelas dia.(Def)
