Per April 2023, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Diberlakukan Kepada PNS, ini Rinciannya

Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Net)

Suaranusantara.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken peraturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023 mendatang.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS-red) meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta,” demikian bunyi Permenkeu nomor 23 tahun 2023.

Permenkeu nomor 23 tahun 2023 juga mengatur mengenai santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Kemudia untuk anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp 4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur dalam Permenkeu ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pasalnya, dalam peraturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung menggunakan rumus. Sebelumnya, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

Diketahui, P2 merupakan penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri atau Suami dan Tunjangan Anak.

Sementara B merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

Diketahui, C merupakan jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri atau suami atau anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tidak boleh kurang dari Rp 500 ribu.(ADT)

Exit mobile version