Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Pemerintah Tertibkan Impor Pakaian Bekas

Ilustrasi baju bekas

Ilustrasi baju bekas

SuaraNusantara.com – Kebijakan pemerintah menerbitkan pakaian bekas impor didukung oleh anggota DPR RI, Intan Fauzi.

Tidak hanya baju bekas, Intan juga mendoron pemerintah untuk menerbitkan penjualan barang-barang bekas impor lainnya termasuk sepatu.

Kata Inta, penjualan barang bekas telah diatur dalam undang-undang Permendag No.40 Tahun 2022 dan perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021.

“Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum,” ucap Intan saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan.

Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

“Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia, ini betul-betul harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas,” tegas Politisi Fraksi PAN Komisi VI itu.

Sebab, ia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Oleh sebab itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.(timred)

Exit mobile version