Pejabat Negara Gunakan Barang KW, Dirjen Kekayaan Intelektual : Kami Sangat Menyesalkan Tindakan Itu

Dr.Martens KW dan Ori (Youtube People Voice of Today/Tangkapan Layar)

Dr.Martens KW dan Ori (Youtube People Voice of Today/Tangkapan Layar)

Suaranusantara.com – Peredaran barang palsu atau yang lazim disebut barang KW masih marak beredar di Indonesia. Banyak dari masyarakat Indonesia termasuk para pejabat yang menjadi konsumen dari barang KW tersebut.

Hal inilah yang membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyayangkan masih adanya penggunaan barang KW dikalangan pejabat.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan oknum pejabat tersebut tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, namun juga dapat menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan tindakan itu sebab kami di DJKI beserta 8 kementerian dan lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu melalui siaran Pers (21/03/2023) di Hotel Shangri-La Jakarta. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops, Anom Wibowo melanjutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait rencana Sertifikasi Mal sejak satu bulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, namun kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan,” jelas Anom dalam siaran pers yang diterima 

Seperti diketahui, DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran Kekayaan Intelektual tanpa adanya aduan dari pemilik Kekayaan Intelektual lantaran hukum Kekayaan Intelektual menggunakan delik aduan. 

Sebagai informasi, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan ditahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar Kekayaan Intelektual melalui sosialiasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.(ADT)

Exit mobile version