Rafael Alun Ditetapkan Tersangka, KPK: 12 Tahun Menerima Gratifikasi

SuaraNusantara.com – Nama Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan usai kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy.

Kali ini, Nama Rafael Alun kiat mencut kepermukaan usai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK mengungkapkan Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2022.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan gratifikasi yang diterima Rafael Alun berupa uang dan barang mewah.

Namun, Ali belum mengungkapkan berapa besaran uang yang diterima rafael.

Ali menambahkan pihaknya telah menggeledah salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” kata dia.

Tak hanya menggeledah, KPK turut menyita sejumlah barang mewah yang dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael.

“Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Pihaknya tidak menjelaskan secara detail, barang mewah yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rafael.

KPK menyampaikan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka.

“Kami harap publik bersabar,” kata dia. (Alief)

Exit mobile version