SuaraNusantara.com – Sekelompok remaja melakukan aksi tawuran di pemakaman wilayah selapajang, pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tersebut dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Pelaku aksi tawuran diamankan,” ujar Kapolres, Senin (10/4/2023).
Lanjut Kapolres, pelaku yang diamankan tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17). Salah satu dari pelaku melukai salah satu korban berinisial IGA.
“IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” ucapnya.
Dari hasil pengamanan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (My)
