17 Merk Mobil Berpotensi Dilarang Membeli Pertalite, Ini Rinciannya

salah satu SPBU Pertamina (foto : istockphoto.com)

salah satu SPBU Pertamina (foto : istockphoto.com)

Suaranusantara.com – Rencana pemerintah untuk menjamin penerima subsidi bahan bakar minyak jenis Pertalite tepat sasaran sejatinya telah dibuat. Yakni berdasarkan revisi Perpres 191/2014 yang mengatur konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pekan lalu telah menyampaikan perihal isi Perpres yang bakal mengatur jenis kendaraan apa saja yang masih boleh membeli BBM jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

“Isi dari Perpres ini betul-betul ada kriteria, cc sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” ujar Arifin.

Meski Begitu, Arifin Tasrif tidak menjelaskan lebih lanjut soal hal tersebut. Namun dalam aturan paling baru, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite di SPBU Pertamina yaitu mobil dengan kriteria mesin dibawah 1.400 cc, dan untuk motor dibawah 250 cc.

Arifin Tasrif mengungkap bahwa implementasi pembatasan pembelian Pertalite untuk jenis kendaraan tertentu masih menunggu lampu hijau dari pemerintah.

Merujuk dari apa yang sudah disampaikan ESDM, terdapat banyak mobil berpotensi dilarang membeli Pertalite di SPBU Pertamina lantaran spesifikasi mesin diatas 1.400 cc. Berikut ini daftarnya:

1.Toyota

  1. Daihatsu
  1. Suzuki
  1. Mitsubishi
  1. Honda
  1. Mazda
  1. Hyundai
  1. Wuling
  1. Nissan
  1. BMW
  1. Mercedes-Benz
  1. Morris Garage
  1. DFSK
  1. Mini
  1. Renault
  1. Lexus
  1. Audi
Exit mobile version