MK Umumkan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu 3 Hari Sebelum Digelar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(merdeka.com)

SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstiusi (MK) akan umumkan tiga hari sebelum sidang putusan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu digelar.

Hal tersebut disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono, ia mengungkapkan seluruh agenda MK tidak digelar secara tiba-tiba.

“Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Pada hari ini para pihak menyampaikan kesimpulan terkait gugatan sistem pemilu proposional terbuka.

Menurut Fajar, selanjutnya MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan para pihak.

Setelahnya, kemudian hakim akan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

“Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” jelasnya.

Fajar menjelaskan RPH digelar secara tertutup. Ia berharap dilaksanakan dalam waktu dekat. (Alief)

Exit mobile version