Kabar Gembira Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS Mulai Hari ini

Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus Mendatang (IST)

Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS Agustus Mendatang (IST)

SuaraNusantara.com- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya mulai hari ini, Senin, 5 Juni 2023 Gaji ke 13 akan dicarikan.

Gaji ke-13 tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. (Alief)

Exit mobile version