SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sistem pemilu. Putusan MK menjadi penentuan caleg Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, Kamis (1/5/6/2023) perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon.
Mereka yang mengajukan permohonan adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Dalam gugatannya, pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Selain itu mereka telah menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum. Mereka beralasan Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” dilansir MK dalam situs resminya, Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana diketahui, gugatan sistem pemilu terbuka atau tertutup di Pemilu 2024 mengundang pro kontra di publik khususnya para caleg partai politik. Buntut dari gugatan, legislator DPR RI mengambil sikap penolakan.
Setidaknya 8 fraksi di DPR menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Alasannya, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi. (edw)
