Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili menolak permohonan provusi para pemohon , menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dilansir dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana diketahui perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon.
Mereka yang mengajukan permohonan adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Selain itu mereka telah menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Dalam gugatannya, mereka beralasan Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam. Karena itu meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan sistem pemilu terbuka.
“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan. Mahkamah berwenang mengadili permohonan ag quo. Para pemohon miliki kedudukan hujum. Permohonan provisi tidak berlasan menurut hukum,” tutup Anwar (edw).
