KPK Ungkap Andhi Pramono Membeli Rumah Senilai Rp 20 Miliar Melebihi Harta yang Dilaporkan

Andhi Pramono (ist)

Andhi Pramono (ist)

Suaranusantara.com – KPK mengungkapkan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah membeli sebuah rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, meskipun jumlah harta yang dilaporkan Andhi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp 14,8 miliar.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK. Dia juga telah ditahan oleh KPK dan dipecat dari jabatannya sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

KPK mengungkapkan bahwa Andhi diduga menerima uang sebesar Rp 28 miliar sejak tahun 2012. Uang tersebut diduga merupakan pembayaran dari para pengusaha ekspor-impor yang mendapatkan rekomendasi dari Andhi untuk kegiatan bisnis mereka. Andhi diduga berperan sebagai perantara bagi para pengusaha tersebut.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Andhi diduga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan uang gratifikasi tersebut. Selain itu, Andhi juga diduga menyamarkan uang gratifikasi melalui pembelian berbagai aset.

Alexander mengungkapkan bahwa Andhi membeli sebuah rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan berlian. Namun, dalam LHKPN yang diajukan, rumah senilai Rp 20 miliar tersebut tidak tercantum.

Andhi hanya melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022, termasuk 15 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7,1 miliar yang tersebar di beberapa wilayah, tetapi tidak ada rumah di Jakarta Selatan seperti yang disebutkan oleh KPK yang dibeli oleh Andhi senilai Rp 20 miliar dalam periode 2021-2022.

Andhi juga melaporkan kepemilikan 13 unit kendaraan senilai total Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 711 juta, surat berharga senilai Rp 4,2 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 944 juta.

KPK mengungkap bahwa Andhi Pramono telah membeli sebuah rumah senilai Rp 20 miliar, padahal jumlah harta yang dilaporkan dalam LHKPN hanya sebesar Rp 14,8 miliar. Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK.(Kml)

Exit mobile version