137 Bacaleg Kabupaten Tangerang Tidak Memenuhi Syarat

SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mendapati sebanyak 137 bakal calon legislatif (bacaleg) di Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Didi Munadi menjelaskan, dari 915 bacaleg yang mendaftar, 778 bacaleg telah memenuhi syarat.

“Dari 915 bacaleg yang mendaftar, ada 137 bacaleg tidak memenuhi syarat. Kemudian sisanya sekitar 778 bacaleg sudah memenuhi syarat,” ujar Didi, Kamis (03/07/2023).

Didi merinci beberapa penyebab yang membuat para bacaleg itu masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat pendaftaran. Faktor kesalahan dalam mengunggah berkas bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mendominasi.

“Macam-macam faktornya, ada yang salah upload dokumen, kemudian ada ijazah yang tidak dilegalisir,” ungkap Didi.

Data TMS itu, kata Didi, akan disampaikan kepada partai politik pada tanggal 5 Agustus 2023. Kemudian, sejak tanggal 6 sampai 11 Agustus, partai peserta pemilu diberi kesempatan untuk merevisi syarat administrasi tersebut.

Jika melampaui batas akhir pengembalian berkas perbaikan, kata Didi, bacaleg tersebut dianggap gugur dari daftar bacaleg yang akan berkompetisi di Pileg DPRD Kabupaten Tangerang. (My)

Exit mobile version