Uji Emisi Kendaraan di Jakarta: Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Uji emisi kendaraan bermotor di Kota Tangerang berlangsung hingga besok. Ditargetkan, 2000 kendaraan melakukan uji emisi tersebut.(ayip)

SuaraNusantara.com-Uji emisi kendaraan merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara dengan memeriksa kinerja mesin kendaraan. Proses uji emisi bertujuan untuk menilai efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Jika kendaraan berhasil lolos uji emisi, pemiliknya akan menerima sertifikat yang menyatakan kendaraan tersebut telah memenuhi standar emisi. Penerapan tilang uji emisi di Jakarta juga menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Kebiasaan Ini yang Membuat Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Bagaimana Anda bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi? Berikut informasi selengkapnya:

Tentang Uji Emisi
Menurut situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu cara untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor. Proses uji emisi kendaraan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setiap jenis kendaraan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar dapat lolos uji emisi. Hasil uji emisi yang memenuhi standar akan memberikan dampak positif, baik untuk lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Pada tingkat regulasi, uji emisi kendaraan telah diatur berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi
Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi sudah berlaku di Jakarta. Untuk menghindari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus memiliki sertifikat lolos uji emisi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar uji emisi:

1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi

2. Menggunakan Aplikasi JAKI

Setelah mendaftar melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, Anda hanya perlu datang ke tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Jika kendaraan Anda lolos uji emisi, Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.

Tilang uji emisi di Jakarta berlaku sejak 1 September 2023. Penting untuk diingat bahwa tilang akan dikenakan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang telah lolos uji emisi tidak akan ditindak. Biaya tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 500 ribu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Exit mobile version