Suaranusantara.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dari Pemilu 2024.
Keputusan ini berarti kedua bacaleg mantan terpidana tersebut tidak akan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Awalnya, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa bacaleg eks koruptor yang maju dalam pemilihan legislatif (pileg) dari partainya telah digugurkan.
Baca Juga : Jokowi Dorong Keterlibatan Tokoh Publik dalam Satgas Antimafia Bola
Ketua Harian Gerindra, Dasco, mengonfirmasi keputusan tersebut dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi nama bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut dalam DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI nantinya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengungkapkan daftar nama bacaleg yang merupakan mantan terpidana, di mana sebanyak 52 bacaleg DPR RI termasuk dalam kategori ini.
Dua di antaranya merupakan bacaleg yang maju dari Partai Gerindra, yaitu Syaifur Rahman dari dapil Jawa Timur IV dan Amry dari dapil Sulawesi Selatan II.
Baca Juga : Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Akan Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU
Keputusan Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen Partai Gerindra untuk menjaga integritas dalam proses politik dan pemilihan umum.(kml)
