Kanwilkumham Lampung Rapat Harmonisasi RAPERDA Kabupaten Tulang Bawang Barat Bahas Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan

Kanwilkumham Lampung Rapat Harmonisasi RAPERDA

Kanwilkumham Lampung Rapat Harmonisasi RAPERDA

Suaranusantara.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar rapat harmonisasi di ruang Legal Drafter untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.

Pembukaan rapat dilakukan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M.Ikmal Idrus, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah menciptakan keselarasan antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam merumuskan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, terutama terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Susilowati, memimpin rapat harmonisasi ini, yang melibatkan pandangan umum dari berbagai pihak terkait.

Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Fitra, mewakili DPRD Kabupaten, sementara kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rudianto, menyampaikan pandangan dari dinas tersebut. Novriadi mewakili bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dimulai dengan mengupas kewenangan pembentukan, peraturan terkait, alasan dibentuknya peraturan ini, serta aspek-aspek teknis yang perlu diharmonisasi dalam rapat ini.

Hasil dari diskusi tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan juga dipresentasikan.

Susilowati, dalam penutupan rapat, menyampaikan harapannya bahwa proses harmonisasi ini akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan relevan untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum di daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(red)

Exit mobile version