Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru Perhitungan Upah Buruh

Presiden Jokowi (Youtube sekretariat Kepresidenan)

Presiden Jokowi (Youtube sekretariat Kepresidenan)

SuaraNusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan peraturan upah baru yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dirilis pada 10 November 2023.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa kenaikan upah minimal pekerja didasarkan pada formula baru sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Google Akan Menghapus Akun Tidak Aktif Mulai Desember 2023 untuk Tingkatkan Keamanan

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida melalui keterangan resmi pada Jumat, 10 November 2023.

Selain memberikan penghargaan, aturan baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida menyatakan, “Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.”

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa formula upah baru melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ungkapnya.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat, berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, dan membuka lapangan kerja baru.

Baca Juga: Gampang Cuan: Vino G Bastian dan Anya Geraldine Bawakan Konflik Hangat Adik-Kakak

Dia juga menyoroti bahwa perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, dengan harapan mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil di perusahaan.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tambah Ida.

Terakhir, Ida Fauziyah mengajak para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan tersebut.

Dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi harus dilakukan paling lambat pada 21 November, sementara upah minimum kabupaten/kota paling telat pada 30 November. (Alief)

Exit mobile version