SuaraNusantara.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang terdiri dari 12 Bab dan 72 pasal. Draf tersebut memuat lima materi muatan utama yang mencakup berbagai aspek.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menjelaskan beberapa poin utama dalam RUU DKJ. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta diakui sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, DKJ diperankan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
“Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” kata Baidowi Senin 4 Desember 2023.
Baca Juga: Sosok Jokowi dan Pembangunan IKN Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Beijing Baru
Selanjutnya, poin ketiga menjelaskan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus dalam beberapa bidang, seperti kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, RUU DKJ juga mencakup alokasi dana khusus untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, bahkan hingga tingkat kelurahan.
Poin keempat mengenai pembentukan dewan kawasan untuk mengatasi permasalahan di Jakarta dan sekitarnya. Dewan ini diharapkan dapat mensinergikan antara daerah penunjang, termasuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
Terakhir, poin kelima menegaskan perlunya pemantauan dan peninjauan oleh Badan Legislasi DPR RI agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan sesuai dengan politik perundang-undangan.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Sartono Mendorong BRIN dalam Riset Baterai Kendaraan Listrik
Beberapa fraksi seperti PDIP, Gerindra, PPP, dan Demokrat menyatakan setuju dengan draf RUU DKJ. Sementara fraksi seperti Nasdem, PKB, dan PAN menyatakan persetujuan dengan catatan. Hanya fraksi PKS yang menolak, sedangkan Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, menyetujui draf RUU DKJ untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
