Suaranusantara.com- Haris Azhar dinyatakan bebas oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Desember 2023.
Dakwaan yang diajukan oleh jaksa terhadap Haris Azhar dihentikan oleh hakim karena dianggap tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar” lanjut Hakim
Selain membebaskan Haris Azhar, hakim juga merehabilitas nama baik Haris Azhar dalam perseteruannya dengan Luhut Binsat Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia didakwa karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyebut bahwa informasi terkait pencemaran nama baik itu disebarkan oleh Haris Azhar melalui saluran YouTube miliknya.
Video yang menjadi fokus pembahasan adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mendakwa bahwa Fatia dan Haris memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui isi dari video tersebut.
