Tiga Aksi Demonstrasi Jelang Pilgub DKI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan | Foto: IST

Jakarta – Suara Nusantara

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan mengatakan, menjelang pelaksanaan Pilgub DKI yang merupakan bagian dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, akan banyak kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa dan pengerahan massa.

Salah satunya, dari surat pemberitahuan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, akan ada aksi unjuk rasa dengan mengumpulkan massa yang cukup banyak pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang.

Ia juga mendapat informasi pada tanggal 12 Februari 2017 juga akan ada pergeseran massa ke Istiqlal dalam rangka melakukan kegiatan khataman.

“Lalu tanggal 15 Februari juga rencananya ada Salat Subuh bersama lalu mereka akan berjalan ke TPS, akan mencoblos, dan akan mengawasi TPS. Padahal TPS sudah ada yang mengawasi,” ujar M. Iriawan di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aksi tersebut untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Dikatakan, pasal 6 UU tersebut disebutkan bahwa mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum agar menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui oleh umum, dan menaati hukum dan UU yang berlaku.

“Jadi tidak boleh ganggu ketertiban umum yang hari itu dipakai untuk kegiatan umum,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam pasal tersebut mereka juga diminta untuk menjaga dan menghormati ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Nanti apabila unjuk rasa tersebut tidak mematuhi UU yang berlaku, maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan, penyampaian pendapat di muka umum akan dibubarkan jika tidak sesuai dengan pasal 6 tadi,” tandasnya. (Has)

Exit mobile version