
Jakarta-SuaraNusantara
Jaenudin atau Panel, nelayan Pulau Panggang yang menyaksikan langsung saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutip surat Al Maidah Ayat 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menjadi saksi fakta pertama yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
Menurutnya, saat Ahok mengutip surat tersebut, warga tidak ada yang marah. “Enggak ada (yang marah) biasa saja,” ujar Jaenudin dalam sidang ke-9 Ahok yang diketuai Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Panel mengatakan, warga justru ramai dan bertepuk tangan saat mendengar pidato Ahok. “Ramai Pak, tepuk tangan,” ujarnya.
Pengacara Ahok kembali menanyakan bagaimana suasana saat kunjungan Ahok pada 27 September 2016. “Suasana saat itu seperti apa?” tanya pengacara.
“Ada yang minta foto, salaman,” jawab Jaenudin
Menurut Jaenudin, suasana saat Ahok datang, saat pidato maupun usai pidato, warga tetap ramai dan menyambut.
“Disambut, ramai, ada juga (foto-foto),” ujar dia.
Dia juga mengaku baru tahu ada kasus dugaan penistaan agama setelah menonton dari televisi. Panel mengaku tidak marah dengan Ahok. Hanya saja, dia menilai Ahok seharusnya minta maaf karena sudah mengutip Al Maidah.
Suasana sidang sempat mendadak riuh. Sebab, Jaenudin selaku salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa, malah minta bersalaman dengan Ahok di dalam ruang persidangan. Kejadian ini sontak membuat penonton sidang tertawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang Ahok kemarin. Dua orang di antaranya adalah saksi fakta, yaitu nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok pada 27 September 2016. Sementara itu, saksi lainnya adalah ahli agama dan ahli laboratorium kriminalistik. (Cipto)