
Jakarta – SuaraNusantara
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, data kependudukan pada e-KTP yang sudah terekam di database tidak akan mungkin dapat diduplikasi atau dipalsukan.
Menurutnya, sistem KTP elektronek ini dirancang khusus dengan menggunakan chip berteknologi tinggi untuk melindungi dari praktek pemalsuan.
“Data asli (kependudukan e-KTP red) di data center tidak bisa diduplikasi,” jelas Zudan via WhatsApp Messenger yang diterima redaksi SuaraNusantara, Minggu (12/2/2017).
Kata Zudan, pemalsuan hanya bisa dilakukan pada fisik e-KTP-nya saja, sehingga tidak bisa digunakan untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 15 Februari mendatang.
Petugas di tempat pemungutan suara (TPS) juga bisa mengidentifikasi keaslian e-KTP pemilih dengan menggunakan alat bantu penditeksi atau card reader.
“Dengan card reader yang e-KTP palsu tidak bisa dibaca karena tidak ada chip-nya,” katanya.
Karenanya Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri periode 2015-2020 itu menghimbau agar penyelenggara Pemilukada memfasilitasi penggunaan mesin card reader di setiap TPS yang ada.
Dengan demikian, ia berharap agar penyelenggaran Pilkada serentak di 101 daerah dapat berlangsung dengan aman, jujur dan demokratis. (Has)