Tidak Mau Lama-lama, MK Targetkan Selesaikan Sengketa Pemilu Selama 14 Hari

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(merdeka.com)

Suaransantara.com- Target penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam waktu 14 hari kerja telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dia yakin bahwa pihaknya dapat menyelesaikan PHPU dengan upaya maksimal.

Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun optimis, MK akan berupaya semaksimal mungkin. Namun demikian, dia juga mengakui bahwa ada batasan-batasan yang di luar kendali mereka.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu, kan, kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024, malam hari.

Meskipun akan memutuskan PHPU selama 14 hari kerja, Suhartoyo sampaiakan jika waktu itu cukup singkat mengingat akan banyak saksi yang akan diperiksa.

Suhartoyo kemudian singgung PHPU yang pernah mereka tangani pada pemilu 2019.

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya, kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada seribu dalil, saksinya harus seribu. Kapan kami mau periksa seribu saksi itu?” ujar Suhartoyo.

“Seratus dalil, apa kami mau mendengar seratus saksi? Kapan waktunya,14 hari?” Kata Suhartoyo

Meskipun demikian, Suhartoyo yakini jika pihaknya akan bisa menyelesaikan PHPU tersebut meskipun dalam waktu yang singkat.

“Insyaallah. Kalau hari itu sepertinya absolut, loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,”ucapnya

Exit mobile version