Soal Pengumuman Hasil Pemilu, Begini Respon KPU

Komisioner KPU RI August Mellaz, terkait soal pengumuman hasil pemlu (Dok ist)

Komisioner KPU RI August Mellaz, terkait soal pengumuman hasil pemlu (Dok ist)

Suaranusantara.com- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pengumuman hasil pemilu 2024 telah diumumkan. Awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 18 Maret 2024, namun pengumuman baru akan dilakukan pada Selasa, 19 Maret, atau Rabu, 20 Maret.

August Mellaz, salah satu anggota KPU RI, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses rekapitulasi yang masih berlangsung di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat. Ada empat provinsi lain yang juga menyebabkan penundaan tersebut.

Menurutnya, mengingat proses yang sedang berlangsung, ia meyakini bahwa pada tanggal 18 proses akan selesai, dan kemudian pada tanggal 19, semuanya dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu terkait rekapitulasi.

“Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) an kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ucap Mellaz dalam keterangan resmi Senin 18 Maret 2024.

Meskipun selesai pada 19 Maret 2024, belum berarti pengumuman hasil pemilu 2024 bisa langsung dilakukan. Karena hasil baru bisa diumumkan jika rapat pleno sudah dilakukan. “Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno,” ucapnya.

Exit mobile version