Suaranusantara.com – Pada hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg hasil Pemilu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Timnas AMIN, yang mewakili pasangan tersebut, mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Selain itu, ada juga gugatan dari calon anggota DPD Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra, hasil pemilu erkait dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Alpasirin, calon anggota DPD Provinsi Riau lainnya, juga turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
MK kini akan memproses gugatan-gugatan ini untuk menentukan hasil akhir pemilu.
