Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Pilpres 2024.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan hanya 10 kuasa hukum yang dibolehkan masuk ke dalam sidang.
“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12. Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” kata Suhartoyo, Minggu (24/3/2024).
Namun, jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, maka tetap hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk.
Sementara untuk saksi, kata Suhartoyo juga dibatasi. Suhartoyo menuturkan hanya 15 saksi yang bakal diperiksa.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.
