Suaranusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetapkan Revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU Desa) pada, Kamis 28 Maret 2024.
Dalam revisi Undang-Undang yang baru disahkan itu, kini kepala desa memiliki masa jabatan selama 8 tahun dan maksimal dua periode.
Keputusan RUU menjadi UU itu melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan ditemani oleh wakil ketua Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI.
Pengesahan RUU itu setelah disetujui oleh seluruh fraksi untuk dijadikan sebagai undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Revisi UU Desa ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.
Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuaiuu amanat UU.
